Panduan Pelayanan Pendaftaran Pasien – Puskesmas Tulakan
Selamat datang di layanan pendaftaran Puskesmas Tulakan. Sebagai gerbang awal alur pelayanan kesehatan (Klaster 1), kami berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang cepat, ramah, akurat, dan terintegrasi secara digital demi kenyamanan seluruh masyarakat Kabupaten Pacitan.
Alur dan Prosedur Pendaftaran:
- Pengambilan Nomor Antrean: Pasien mengambil nomor antrean loket pendaftaran.
- Penyerahan Berkas Administrasi: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP/KK (untuk pasien umum/baru) dan Kartu BPJS Kesehatan/KIS (bagi peserta JKN-KIS).
- Verifikasi Data & Skrining Awal: Petugas melakukan verifikasi data rekam medis elektronik (RME) dan menentukan klaster tujuan pelayanan sesuai keluhan pasien (Klaster 2, 3, 4, atau 5).
Persyaratan Dokumen yang Dibawa:
- Pasien Umum: Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK).
- Pasien BPJS/JKN: Kartu JKN-KIS (fisik atau aplikasi Mobile JKN) serta KTP.
- Pasien Anak: Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK).
“Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Petugas kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati.”